Selasa, 15 Maret 2011

KRONOLOGI PERLAWANAN WARGA PADARINCANG VS. AQUA-DANONE

PETA MASALAH DAN LATAR BELAKANG PENOLAKAN

Masyarakat Padarincang yang menyadari masa depan ketersediaan air menyatakan kesefahaman bersama bahwa komersialisasi air akan memunculkan resiko dampak bagi lingkungan dan masyarakat sekitar; setidaknya akan menghilangkan hak dasar warga atas air serta pengurangan kapasitas dan kualitas air di wilayah Padarincang.

Pada pertengahan Juni 2010 warga Padarincang menggelar forum terbuka yang melahirkan kesepakatan mengenai bahaya krisis yang paling penting di Padarincang, Forum ini digelar sebagai bentuk respon dari akan dilanjutkannya rencana pembangunan pabrik Danone yang pada tahun 2008 sempat dihentikan oleh karena ada penolakan dari warga.

Forum yang dihadiri beberapa aktivis, tokoh pemuda, ulama dan perwakilan tokoh masyarakat dari berbagai sektor tersebut telah mengadakan perundingan mengenai sikap apa yang perlu ditempuh terhadap kehadiran industri air minum dalam kemasan di Padarincang, dan diskusi tentang dampak komersialisasi dan privatisasi air telah menyuntikan kembali gagasan penolakan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten Serang yang telah mengizinkan PT. Tirta Investama untuk beroperasi di Padarincang.

Sejak tahun 2008 warga dengan tegas menolak kehadiran korporasi sektor air, PT. Tirta Investama telah dipandang sebagai salah satu perusahaan yang menyumbang terjadinya bencana kekeringan air, catatan di Sukabumi dan Klaten merupakan referensi empirik bagi warga Padrincang untuk terus menggalang solidaritas dan dukungan dalam upaya mencabut Surat Izin Bupati dengan nomor 593/Kep.50-Huk/2007 tertanggal 8 Februari 2007.

Secara kronologis Surat izin ini memiliki kecacatan dari sisi proses, pertama, tidak adanya proses sosialiasi untuk mendapatkan legitimasi public terkait dukungan warga atas rencana pembangunan tersebut, kedua, tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku bahwa seharusnya surat izin itu terbit setelah ANDAL selesai di buat. Pemaksaan kehendak ini pada akhirnya memunculkan gerakan penolakan jilid pertama dengan memunculkan nama Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan. Aliansi yang terdiri dari organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan, LSM, serta himpunan para alim ulama, tokoh masyarakat dan aktivis yang didukung oleh berbagai lembaga seperti Kontras, LBH Jakarta, Walhi serta mendapatkan perhatian dari Komnas HAM ini telah dapat menghentikan sementara rencana pembangunan yang sudah mulai beroprasi di kawasan Cirahab Padarincang. Bupati Serang, H. Ahmad Taufik Nuriman bersedia menghentikan dan berjanji akan mencabut surat izin yang telah diberikan kepada PT. Tirta Investama tersebut disusul dengan pernyataan pihak perusahaan bahwa mereka akan bersedia menghentikan pembangunan dan mencari tempat lain jika warga Padarincang tetap melakukan penolakan.

Penolakan tentu saja bukan tanpa alasan, tetapi tetap memunculkan polemik bahwa jika Danone tidak bisa diterima di kabupaten Serang, hal itu memungkinkan akan adanya penolakan terhadap korporasi lain yang ingin mengembangkan bisnisnya di Kabupaten Serang, masalah ini memunculkan asumsi bahwa iklim investasi di kabupaten Serang tidak kondusif.

Penolakan terhadap komersialisasi air di kawasan Cirahab Padarincang tentu saja telah memunculkan gejolak dalam dunia investasi, Danone selaku korporasi multi nasional yang memiliki jangkauan pasar yang luas di seluruh dunia telah menjadi catatan, memungkinkan bagi para investor lain berpikir ulang untuk menanamkan modalnya di kabupaten Serang, asumsi semacam ini tentu saja akan direproduksi oleh para pengusaha untuk membentuk kehati-hatian dalam membuka bisnis baru dalam berbagai sector, dan pemerintah seakan ingin cuci tangan dari segala polemik yang berbau ketidak sehatan iklim investasi di daerah.

Warga yang melakukan penolakan disudutkan pada situasi yang tidak mengenakan, mereka dipandang sebagai masyarakat tertutup dan irasional, tidak memiliki visi pembangunan dan cenderung anti kompromi, terbelakang, dan sulit diajak maju. Sementara kegagalan pemerintah dalam kontek kebijakan seperti sepi dari kritik, selalu benar dan harus mendapatkan dukungan berbagai pihak, sementara terdapat fakta yang tidak bisa diabaikan begitu saja, bahwa:

1. Pemerintah daerah tidak mampu mengelola sumber daya alam dengan baik.
2. Terjadi inefesiensi dalam agenda pembangunan dan cenderung menempuh langkah praktis.
3. Tidak memiliki political will terhadap isu perubahan iklim dan bahaya bencana kekeringan air di bumi dalam decade terakhir.
4. Tidak pernah ada keterlibatan warga dalam proses mengambil atau mempengaruhi proses menentukan kebijakan.
5. Terdapat birokrasi yang tidak sehat yang memungkinkan terjadinya banyak penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan.
6. Tidak sesuai prosedur yang berlaku, sehingga menciptakan iklim investasi tidak kondusif.
7. Terdapat kekuatan diluar birokrasi pemerintah yang turut mengendalikan lancar atau tidaknya investasi di Banten.

Penolakan warga terhadap kehadiran PT. Tirta Investama yang akan mengeksploitasi air di kawasan Cirahab Padarincang karena minimnya keterlibatan warga dalam proses mempengaruhi kebijakan pemerintah daerah tidak bisa disalahkan, Pemerintah seharusnya sejak awal melakukan sosialisasi dengan baik dan transparan .

Bahkan ada sebagian warga yang merasa telah dibodohi pada tahap pembebasan lahan, mereka mendapatkan informasi jika lahan itu diperuntukan bagi dunia pendidikan hingga memunculkan antusiasme untuk membatu rencana tersebut, dalam perjalannya masyarakat dikagetkan oleh hadirnya alat berat di kawasan tersebut, pengeboran yang dilakukan pada akhirnya memunculkan reaksi dari warga.

Upaya penolakan warga berbuah hasil saat Bupati Serang menghentikan sementara proses pembangunan pabrik dan berjanji akan mencabut surat izin pembangunan, tetapi dipandang lemah karena tidak dilakukan pengawalan secara ketat atas rencana pencabutan tersebut.

Gerakan Penolakan Jilid 2

Pertengahan tahun 2010 warga Padarincang kembali bergejolak setelah mendapatkan kabar bahwa Bupati akan meneruskan rencana pembangunan pabrik Danone di Cirahab. Reaksi kembali muncul dan mempertanyakan komitmen bupati atas pernyataan awal yang siap mencabut surat izin pembangunan yang telah diberikan kepada PT. Tirta Investama.

Spanduk, baliho dan media lain digunakan untuk menunjukan sikap penolakan sebagai mana sebelumnya pernah dilakukan, musyawarah akbar digelar untuk membangun kembali persepsi bersama tentang konsistensi penolakan tetapi tidak dengan menggunakan strutur keorganisasian yang jelas, warga cenderung melebur dan terkesan tidak memunculkan coordinator sebagaimana gerakan jilid pertama.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pencomotan nama-nama tertentu untuk melemahkan gerakan. Gerakan jilid kedua justeru tidak tertata sebagai mana gerakan jilid pertama yang memiliki komando dan struktur yang jelas, hingga ada yang memandang jika gerakan jilid kedua ini terkesan sporadis dan tidak memiliki akar dukungan yang jelas.

Apapun asumsi yang muncul, faktanya gerakan penolakan masih ada dan cukup menjadi perhatian pemerintah untuk tidak gegabah dalam mengambil keputusan dalam kontek pembangunan pabrik Danone.

Pro dan Kontra

Secara garis besar, saat ini terdapat dua kubu yang bertentangan dalam merespon rencana pembanunan Pabrik Aqua di Padarincang dengan sejumlah alasan-alasan yang menyertainya.

Pertama, masyarakat yang mendukung rencana pembangunan memiliki alasan bahwa segala kebijakan pemerintah dalam bentuk apapun perlu didukung dengan segala konsekwensi yang menyertainya, industrialisasi memang memiliki dampak negatif dan positif tetapi saat ini ada yang dibutuhkan masyarakat dari dunia industry meski ada pula yang harus dikorbankan, para pendukung ini memiliki alasan:

1. Dapat membuka lapangan pekerjaan.
2. Memberi peluang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
3. Memberi konstribusi terhadap pengembangan pembangunan khususnya di kecamatan Padarincang.

Kelompok ini memiliki pandangan praktis dan cenderung bermuara pada bagaimana mendapatkan keuntungan finansial, terkait persoalan kekeringan dan hilangnya hak warga atas air tidak begitu dipersoalkan. Secara politik kelompok ini mendapatkan dukungan dari pihak legislatif khususnya dari salah satu anggota dewan dari Komisi IV bahkan anggota dewan ini terlibat dalam melakukan penggalangan dukungan, mengkleim mendapatkan restu dari alim ulama yang terhimpun dalam kelompok pengajian Tambihul Umah, sebagai catatan, penggerak pengajian ini memiliki relasi yang dekat dengan kekuasaan, sebelumnya terlibat dalam gerakan penolakan dan salah satu pengusaha (Hariri) yang memiliki kepentingan langsung terhadap rencana pembangunan pabrik Danone memiliki hubungan saudara dengan anggota dewan dari komisi 4 (Damimi) ini.

Para kepala Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelompok ini, sebelumnya mereka pun termasuk dari kolompok yang melakukan penolakan, seiring perjalanan waktu dan bahkan ada dugaan bahwa penolakan yang berubah menjadi dukungan ini lebih sebagai upaya untuk meningkatkan posisi tawar dihadapan PT. Tirta Investama.

Keterbukaan investasi menjadi alasan lain yang menguatan upaya dukungan terhadap rencana eksploitasi air ini, jika Danone gagal beroperasi di Padarincang asumsinya adalah tidak akan ada investor lain yang berkeinginan untuk menanamkan investasinya karena terdapat iklim investasi yang tidak kondusif di kabupaten serang kuhusunya di kecamatan Padarincang dan sekitarnya.

Kedua, masyarakat yang menolak memiliki alasan jangka panjang dengan beberapa pertimbangan bahwa tidak setiap kebijakan pemerintah harus selalu didukung mengingat kemungkinan-kemungkinan adanya penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang serta tidak berpihak terhadap kepentingan warga, kelompok ini cenderung beranggapan bahwa kebijakan pemerintah perlu dikawal dan dikotrol untuk menghindari dampak buruk akbibat dari kegagalan kebijakan, beberapa alasan dan tujuan penolakan ini antara lain:

1. Mempertahankan hak dasar warga atas air.
2. Melindungi sumber air dari ancaman kekeringan.
3. Menjaga ketentraman dan kenyamanan Padarincang sebagai daerah pertanian.
4. Menghindari terjadinya kerusakan yang lain sebagai efek domino dari aktifitas idustri.
5. Menjaga ketersediaan air Rawa Danau sebagai cagar alam yang harus dipertahankan.

Pandangan yang dikemukakan lebih berdasar pada bagai mana menjaga kelestarian alam sekitar, bahwa ada unsur hak dasar warga yang tidak boleh diabaikan Negara atas air, komersialisasi air dipandang hanya akan menghilangkan hak dasar ini, selebihnya ada alasan yang tidak bisa dijelaskan secara ilmiyah bahwa keyakinan agama tetang perlindungan atas air begitu kuat, hal ini dianut oleh para orang tua dan alim ulama yang mengkategorikan perlawanan ini sebagai bentuk jihad mempertahankan ketersediaan air di tanah Padarincang.

Informasi dasar investasi PT. Tirta Investama

- Luas lahan: 12 hektar. Keterangan: Status sudah dibebaskan, rencana kedepan PT. Tirta Investama akan melakukan pembebasan lahan lain di sekitar area dengan proyeksi pabrik terbesar se-Asia.
- RT/RW lahan: Tegalan sawah dan pepohonan tahunan. Keterangan: Padahal 12 hektar lahan adalah lahan sawah produktif.
- Rencana Investasi: Rp. 298.241.000.000,00.
- Izin pengeboran: 150m. Keterangan: Sulit untuk mengontrol tingkat kedalaman pipa penyedot, bias saja piha perusahaan menambah tingkat kedalaman saat ketersediaan air bawah tanah mulai menurun.
- Rencana penggunaan tenaga kerja: 174 orang. Keterangan: Terdapat penyimpangan informasi di level publik, warga mendapatkan informasi bahwa tenaga yang akan tertampung di pabrik Danone berkisar pada 2.000 tenaga kerja.
- Volume penyedotan air rencana tahap awal: 63 liter perdetik. Keterangan: Sulit untuk melakukan control terhadap aktifitas produksi, bias saja piha perusahaan menambah volume daya sedot untuk meningkatkan kuantitas produksi.

Rencana Produksi per-tahun

- Air minum dalam kemasan, 15540 liter dengan kapasitas 550.000.000
- Minuman ringan, 15541 liter dengan kapasitas 72.000.000

CIRAHAB DAN PROFIL WARGA PADARINCANG

Cirahab diapit dari dua area penting; Rawa Danau dan Gunung Karang yang memiliki potensi aktif.

Rawa Danau

Rawa Danau terletak di sebelah utara Cirahab, di apit diantara Kecamatan Padarincang, Gunungsari, dan Mancak di kabupaten Serang, Rawadano kaya akan ekosistem seperti binatang reptil, ular, buaya dan 250 jenis burung yang bermukim diluas areal 2.500 ha yang merupakan rawa dan danau. Rawadano memiliki potensi pariwisata yang cukup menjanjikan, selain memiliki keindahan panorama yang eksotic, akses transportasi yang baik dapat ditempuh dari segala arah, ditopang oleh pariwisita Pantai Anyer dan Ibu kota, dan potensi lain yang dimiliki ialah kandungan karbon, Rawadano merupakan area konservasi alam yang telah mendapatkan perhatian dunia untuk dipertahankan eksistensinya, memiliki fungsi penting bagi keseimbangan alam dan berstatus sebagai empedu bumi yang harus dijaga kelestariannya.

Rawa Danau mendapatkan pasokan air dari beberapa sungai di Padarincang, seperti sungai Kalumpang, Sungai Cibojong, sungai Cilehem dan termasuk dari Cirahab. Cirahab termasuk pemasok air terbesar bagi ketersediaan air di Rawa Danau. Tetapi dalam beberapa catatan survey menunjukan saat ini telah terjadi penurunan volume air di luar aktivitas produksi industri. Sungai Cibojong telah mengalami pendangkalan yang cukup signifikan karena aktifitas penebangan liar di daerah hulu, hal serupa terjadi pada sungai Cilehem, menyusul Cikalumpang yang mulai tampak indikasi penurunan pertahunnya.

Limpahan air dari Rawa Danau ini dimanfaatkan oleh PT. Krakatau Tirta Investama untuk kebutuhan industri termasuk bagi kebutuhan harian masyarakat di kota Cilegon. Rawa Danau tidak sekedar cagar alam rawa, namun memiliki hidden potensi sebagai industri karbon. Rawa Danau merupakan rawa dan danau yang gambut memiliki kandungan unsur karbon (C). Menurut berbagai studi, kandungan karbon yang terdapat dalam gambut di dunia sebesar 329-525 Gt atau 35% dari total karbon dunia. Sedangkan gambut di Indonesia memiliki cadangan karbon sebesar 46 GT (catatan 19 GT sama dengan 10 ton) atau 8 14% dari karbon yang terdapat dalam gambut di dunia.

Adanya perusahaan pabrik aqua di Padarincang akan mengganggu ekosistem Rawa Danau, menyusutnya air, kerusakan hutan, terancamnya kehidupan mahluk didalamnya dan kelestarian rawadanao itu sendiri.

Gunung Karang

Gunung Karang terletak di Sebelah Selatan kecamatan Ciomas dan Padarincang yang relatif dekat dengan Cirahab. Terdapat beberapa sumber air panas di Padarincang yang berasal dari Gunung Karang ini. Aliran Sumber air panas ini secara geografis relatif dekat dengan Cirahab sebagai lahan yang akan dijadikan area eksploitasi air oleh PT. Tirta Investama.

Banyak warga menghawatirkan jika eksploitasi air bawah tanah ini dilakukan di Cirahab dalam kurun waktu 10-15 tahun mendatang akan terjadi penurunan kuantitas air dingin yang memungkinkan akan ada dominasi air panas di wilayah Padarincang.

Cirahab terletah di desa Curug Goong Kecamatan Padarincang, 10 kilo meter dari arah Palima menuju Anyer, dan terdapat beberapa kecamatan yang memungkinkan terkena dampak eksploitasi air di area ini, antara lain;

1. Kecamatan Ciomas dan Pabuaran terletak di sebelah timur,
2. Kecamatan Cinangka, dan Anyer di Sebelah barat,
3. Kecamatan Mancak dan Gunung Sari di sebelah selatan di mana sebagian besar luas Rawa Danau terletak di kecamatan ini.

Penggunaan Atas Air

Secara turun temurun mata air Cirahab digunakan oleh warga sekitar untuk kebutuhan sehari-hari, ratusan hektar sawah mendapatkan pasokan air bagi kebutuhan tanaman padi dan tanaman lainnya, petani mendapatkan berkah dari limpahan air yang keluar dari Cirahab ini.

Warga sekitar dapat menanfaatkan keindahan alam Cirahab untuk berekreasi, satu-satunya area wisata air di Padarincang yang dapat dimaksimalkan jika tidak karena akan adanya pembangunan pabrik Danone, satu kebanggaan warga Padarincang akan hilang oleh satu kekeliruan kebijakan pemerintah yang mengizinkan PT. Tirta Investama melakukan eksploitasi air di sana.

Beberapa kampung yang berdekatan di area Cirahab yang akan menerima dampak langsung antara lain:

1. kampong Sukaraja
2. Kampung Sukamanah
3. Kampung Eksodan
4. Kampung Cibetus
5. Kampung Cilehem

Jumlah Kepala Keluarga (KK) per Desa di Kecamatan Padarincang

1. Curug Goong, 742 KK
2. Cisaat, 553 KK
3. Citasuk, 1596 KK
4. Batu Kuwung, 1526 KK
5. Padarincang, 1648 KK
6. Kalumpang, 1112 KK
7. Bugel, 1173 KK
8. Cibojong, 1048 KK
9. Keramat Laban, 987 KK
10. Kadu Beureum, 1372 KK
11. Barugbug, 473 KK
12. Ciomas, 1356 KK
13. Cipayung, 947 KK
14. Kadu Kempung, jumlah KK tidak diketahui

Sebagian besar dari seluruh warga di Padarincang ini memanfaatkan air sumur dengan kedalaman rata-tara 8-14 meter , sebagian yang lain menggunakan aliran sungai untuk memenuhi kebutuhan mencuci dan mandi.

Sementara beberapa desa yang posisinya berada di atas kawasan Cirahab sering kesulitan mendapatkan air disaat musim kemarau.

Jumlah Penduduk per Kecamatan

1. Padarincang, 31.634 laki-laki dan 29.793 perempuan
2. Ciomas, 19.175 laki-laki dan 17.967 perempuan
3. Pabuaran, 19.669 laki-laki dan 18.279 perempuan
4. Cinangka, 27.768 laki-laki dan 25.536 perempuan
5. Gunungsari, 10.063 laki-laki dan 9.281 perempuan
6. Anyer, 26.435 laki-laki dan 25.233 perempuan
7. Mancak, 22.488 laki-laki dan 20.687 perempuan

KERUGIAN-KERUGIAN YANG AKAN DITIMBULKAN

1. Kerugian Sektor Ekonomi

Kecamatan padarincang adalah salah satu kecamatan yang mempunyai lahan sawah yang cukup luas, yaitu sekitar 6000 Ha, itupun data yang tercatat, dan itu adalah sawah produktif irigasi alam, belum sawah tadah hujan, tanah padi gogo dan perkebunan rakyat. Sawah-sawah dikecamatan padarincang hampir secara keseluruhan adalah mempunyai masa panen sebanyak 3 (tiga) kali dalam satu tahun, atau 4 (Empat) bulan sekali.

Secara matematis kerugian ekonomi bagi masyarakat petani kecamatan Padarincang dari kebijakan pembangunan industri air minum yang akan dilakukan oleh PT.Tirta Investama dengan merk Danone sebagai pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) terbesar di Asia dapat diukur dari seberapa besar hasil keuntungan yang dapat diperoleh dari dunia pertanian di wilayah Padarincang.

Iktisar keuntungan Pertanian Kecamatan Padarincang

- Luas Sawah : 6000 Ha
- Potensi Panen/Ha : 4000 Kg / 4 ton
- Waktu Panen : 4 Bulan
- Asumsi harga gabah standar : Rp. 2000 / Kg

Maka :
6000 Ha x 4000 Kg = 24.000.000 Kg / 24.000 ton
Jadi :
24.000 x Rp. 2000 = Rp. 48 Miliar

Atau pendapatan masyarakat Kecamatan Padarincang / bulannya adalah Rp. 12 Miliar. Itupun belum termasuk Kecamatan-Kecamatan lain yang terkena imbas kekeringan akibat eksploitasi yang akan dilakukan PT. Tirta Investama yaitu Kecamatan Ciomas, Kecamatan Pabuaran, Kecamatan Gunung Sari, Kecamatan Mancak, Kecamatan Cinangka, Kecamatan Anyer.

Ikhtisar Keuntungan Hasil Pertanian per Kecamatan

1. Pabuaran, luas sawah 2.500 Ha, potensi hasil 10.000 ton dengan nilai 20 M
2. Ciomas, luas sawah 1.500 Ha, potensi hasil 6.000 ton dengan nilai 12 M
3. Padarincang, luas sawah 6.000 Ha, potensi hasil 24.000 ton dengan nilai 48 M
4. Cinangka, luas sawah 2.500 Ha, potensi hasil 10.000 ton dengan nilai 20 M
5. Gunungsari, luas sawah 615 Ha, potensi hasil 2.460 ton dengan nilai 4.92 M
6. Anyer, luas sawah 2.000 Ha, potensi hasil 8.000 ton dengan nilai 16 M
7. Mancak, luas sawah 2.000 H, potensi hasil 8.000 ton dengan nilai 16 M

Jika mengukur dari retribusi yang didapat dari pabrik Danone jelas tidak sebanding ditambah dengan resiko dampak yang ditimbulkan dari proses eksploitasi air dalam kurun waktu 15-20 tahun mendatang.

2. Kerugian dari sisi Sosial/ Hilangnya Hak Dasar Warga Atas Air

Kerugian yang akan dialami oleh masyarakat Kecamatan Padarincang dari sisi sosial adalah akan terjadi konflik horizontal diantara masyarakat, yaitu antara masyarakat yang dapat berfikir jernih dan sehat yang berusaha memepertahankan sumber air untuk kehidupannya saat ini dan anak cucunya kelak, dengan golongan orang-orang yang mendukung berdirinya industri tersebut atas dasar kepentingan pribadi demi keuntungan sesaat semata.

Selain itu, komersialisasi atau privatisasi air akan dapat menghilangkan hak dasar warga atas air yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya.

3. Kerugian Sisi Budaya

Kearifan lokal yang sudah tertanam di tengah-tengah masyarakat seperti pola hidup bergotong royong, kesahajaan, kebijaksanaan dalam lingkungan masyarakat relijius akan terkikis oleh pola hidup masyarakat yang indifidualistik yang cenderung materialistik.

4. Kerugian sisi Religi

Padarincang merupakan daerah di mana terdapat banyak pesantren mememiliki akar keagamaan yang cukup kuat. Proses akulturasi budaya dalam dunia industri akan berdampak pada semakin terkikisnya nilai-nilai keagamaan suatu masyarakat yang pada akhirnya akan terkikisnya moral masyarakat digantikan dengan pola hidup yang materialistis dan hidup dalam bayang-bayang kriminalitas.

5. Infrastruktur

Hampir kebanyakan dari daerah industri adalah berdampak pada rusaknya fasilitas publik seperti jalan yang rusak akibat dari volume produksi yang cukup besar dengan daya angkut kendaraan di setiapharinya dapat menibulkan kemacetan dan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

6. Kerugian Lingkungan/ Kekeringan Air

Akibat dari proses eksploitasi air dengan volume yang cukup besar ditambah dengan waktu yang cukup lama akan menyebabkan ketersediaan air/ kuantitas dan kualitas air akan semakin menurun. Bahwa danone akan menggunakan sumur artesis sebagai bahan produksi jelas akan mempengaruhi air permukaan yang akan terserap ke dalam tanah, dengan demikian akan menyebabkan kekeringan yang akan merugikan masyarakat dan menciptakan ketidak seimbangan alam.

Negara, dalam hal ini Pemerintahan Daerah Kabupaten Serang seharusnya memiliki itikad baik untuk menjaga ketersediaan air di Padarincang dengan tidak menjadikan Cirahab Sebagai daerah industri air minum dalam kemasan, selain cirahab merupakan bagian dari area konservasi air yang sangat berdekatan dengan cagar alam Rawa Danau yang harus dijaga kelestariannya. Pemerintah seharusnya memiliki komitmen untuk melindungi air dari kekeringan yang sudah menjadi isu global, bukan mengikuti kehendak pasar yang hanya merugikan masyarakat dan lingkungan.

TENTANG GRAPPAD

Gerakan ini memiliki nama Gerakan Rakyat Anti Pembangunan Pabrik Aqua Danone disingkat menjadi GRAPPAD terdiri dari koalisi rakyat, gerakan mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda yang berhimpun dalam satu persepsi bahwa segala bentuk eksploitasi hanya akan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Koalisi ini memfokuskan diri pada isu kekeringan air dan kerusakan lingkungan lainnya akibat dari proses eksploitasi sebagai aktifitas industri seperti yang dilakukan oleh PT. Tirta Investama dengan merk Aqua Danone.

Bahwa dalam perjalanannya, GRAPPAD telah melakukan konsolidasi dengan lembaga-lembaga nasional seperti Kontras, LBH Jakarta, Walhi, Koalisi Raktat Untuk Hak Atas Air (KRUHA) serta badan-badan lain yang memiliki jaringan nasional di Indonesia, dan memandang perlu untuk menggalang solidaritas korban berskala nasional akibat dari proses eksploitasi air yang dilakukan oleh PT. Tirta Investama di beberapa daerah di Indonesia.

APA, KENAPA DAN SIAPA YANG KAMI LAWAN?

1. Orang, Badan, Lembaga, Perusahaan yang menyatakan dan memeperaktekan bahwa air adalah komoditas komersial, yang dengan seenaknya diperdagangkan demi keuntungan semata.
2. Mereka yang dengan seenaknya memasang meteran di jaringan irigasi persawahan, rumah-rumah penduduk, kolam-kolam ikan, sekolah dan rumah sakit serta sarana publik lainnya.
3. Serta semua kebijakan-kebijakan, keputusan-keputusan dari lembaga-lembaga yang akan mendorong terjadi kesengsaraan masyarakat akibat dari bencana yang ditimbulkannya.

TUJUAN GERAKAN

1. Mendesak pemerintah kabupaten Serang untuk mencabut surat izin dengan nomor 593/Kep.50-Huk/2007 tentang izin lokasi pembangunan Pabrik Danone oleh PT. Tirta Investama di kawasan Cirahab kecamatan Padarincang Kabupaten Serang.
2. Mempertahankan kawasan padarincang khususnya Cirahab dan sekitarnya sebagai area pertanian dan sebagai wilayah konservasi air.
3. Melindungi kawasan cagar alam Rawa Danau dari bahaya kekeringan.
4. Mencegah terjadinya proses komersialisasi dan atau privatisasi air yang hanya akan menghilangkan hak dasar warga atas air.

1 komentar:

telinga bebal mengatakan...

http://telingabebal.blogspot.com/2011/04/anjuran-dinas-kesehatan-minum-air-8.html